KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau yang dikenal sebagai kasus Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Pengumuman tersebut ditargetkan tidak akan melewati bulan Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik telah menggelar ekspose perkara pada pekan lalu. Ia mengatakan, langkah ini akan lebih dekat menuju kepada penetapan tersangka.
“Ini kemarin kami sudah ekspose, di minggu ini. Mungkin dalam waktu dekat lah. Tidak lewat dari bulan Agustus, mudah-mudahan akan sudah kita umumkan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Asep memaparkan bahwa PSBI merupakan sebuah program yang anggarannya disalurkan ke berbagai yayasan melalui proposal. Dana itu ditujukan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan rumah layak huni, ambulans, atau program pendidikan.
Akan tetapi, kata Asep, KPK menemukan banyak penyimpangan di mana proposal dan realisasinya tak sesuai. Dia mencontohkan pembangunan 10 unit rumah layak huni senilai Rp250 juta yang hanya direalisasikan dua unit saja.
“Itu yang diselewengkan. Itu yang kemudian oleh oknum-oknum ini digunakan untuk membeli properti dan lain-lain untuk kepentingan pribadinya,” tutur Asep.
Akibat kecurangan itu, laporan pertanggungjawaban keuangan juga diduga difiktifkan.
Sebagai informasi, kasus ini disebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024. Namun, hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah Anggota DPR Komisi XI yang diduga menerima aliran dana CSR tersebut.
KPK telah memeriksa dua orang Anggota DPR yaitu Satori dan Heri Gunawan. Lembaga antirasuah juga telah menjelaskan keterlibatan mereka pada kasus penyelewengan dana CSR ini.
Satori dan Heri diduga membuat yayasan untuk mengalirkan dana CSR dari BI untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan untuk pembangunan rutin lainnya. Namun, sebagian uangnya malah masuk rekening pribadi.