“Jadi, ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE, tiga laporan naik penyidikan,” katanya.
Polda Metro Jaya menangani 4 pengaduan masyarakat dugaan fitnah dan hasutan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, termasuk pengaduan dari pihak Jokowi sendiri. Adapun terlapornya di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Riza Fadillah, Kurnia Try Royani, dan Rustam Efendi.