Gedung Putih Sebut Indonesia Serahkan Pengelolaan Data Pribadi WNI ke Amerika Serikat, Ini Penjelasannya

Gedung Putih Sebut Indonesia Serahkan Pengelolaan Data Pribadi WNI ke Amerika Serikat, Ini Penjelasannya
Gedung Putih, Washington D.C, Amerika Serikat. (Wikimedia Commons/Matt H. Wade)
0 Komentar

GEDUNG Putih menyebut pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat. Hal ini dilakukan sebagai pengakuan Indonesia terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu (23/7/2025).

Gedung Putih mengungkapkan, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan. Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” bunyi Lembar Fakta tersebut.

Namun, pengelolaan data pribadi masyarakat akan dilakukan dengan berdasar hukum terkait perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia. Jika ditilik lebih dalam, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS masuk ke dalam langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.

Sebagai informasi, Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), pengendali data pribadi diperbolehkan melakukan transfer data pribadi kepada pengendali atau prosesor data pribadi yang berada di luar Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut bukan tanpa syarat. Beberapa di antaranya adalah negara penerima memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP. Bila syarat pertama tidak terpenuhi, pengendali data wajib memastikan adanya mekanisme pelindungan data yang memadai dan bersifat mengikat.

Kemudian, jika kedua syarat di atas tidak terpenuhi, pengendali data harus memperoleh persetujuan dari subjek data pribadi sebelum melakukan transfer data

Selain pengelolaan data pribadi oleh perusahaan Amerika Serikat, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) -sistem klasifikasi barang untuk keperluan bea masuk dan statistik perdagangan di Amerika Serikat- yang ada untuk ‘produk tak berwujud’ dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.

0 Komentar