PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi merilis kerangka kerja terkait perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Trump menyebut kesepakatan itu akan memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.
“Perjanjian perdagangan resiprokal ini akan membangun hubungan ekonomi kita yang telah lama terjalin, termasuk Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia (TIFA), yang ditandatangani pada 16 Juli 1996,” seperti dikutip dari laman resmi Gedung Putih pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kerangka kerja sama dagang tersebut merupakan hasil negosiasi Presiden Prabowo Subianto dengan Donald Trump. Namun, jika dicermati, kerja sama tersebut terkesan timpang karena sebagian besar isinya mengenai kewajiban yang mesti dilakukan Indonesia.
Berikut poin-poin hasil kesepakatan dagang Indonesia-AS:
1. Indonesia Hapus Hambatan Tarif
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Indonesia disebut akan menghilangkan sekitar 99 persen hambatan tarif untuk produk-produk industri, makanan, dan pertanian asal AS. Sementara itu, AS akan memangkas tarif impor terhadap produk Indonesia hingga menjadi 19 persen, dari sebelumnya sebesar 32 persen sebagaimana ditetapkan dalam Perintah Eksekutif 14257 tertanggal 2 April 2025.
“Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral kritis,” tulis Gedung Putih.
Indonesia dan AS turut berkomitmen untuk merundingkan lebih lanjut peraturan yang dapat memfasilitasi penerapan tarif impor tersebut. Tujuan diskusi terutama untuk memastikan bahwa manfaat perjanjian dapat diperoleh oleh kedua negara.
2. Mengatasi Hambatan Non-Tarif
Kedua negara juga bakal bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif yang berpengaruh terhadap perdagangan dan investasi bilateral di berbagai sektor prioritas. Pembebasan hambatan non-tarif termasuk bagi persyaratan konten lokal yang berasal dari perusahaan dan barang asal AS.
Kemudian, rencana untuk mengatasi hambatan non-tarif juga mencakup penerimaan kendaraan yang dibuat sesuai dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor Federal AS; penerimaan sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) dan otorisasi pemasaran untuk perangkat medis; serta penghapusan persyaratan pelabelan tertentu.
Kemudian pembebasan ekspor Amerika yang mencakup kosmetik, perangkat medis, dan produk manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu; menempuh upaya-upaya untuk menyelesaikan masalah kekayaan intelektual sebagaimana tercantum dalam Laporan Khusus 301 Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR); serta mengatasi kekhawatiran AS terhadap mekanisme penilaian yang ditetapkan oleh Indonesia.