12 Poin Utama Isi Kerangka Kesepakatan Dagang Timbal Balik Antara Amerika Serikat-Indonesia

Presiden RI Prabowo Subianto menghubungi pemenang Pilpres Amerika Serikat Donald Trump melalui sambungan telep
Presiden RI Prabowo Subianto menghubungi pemenang Pilpres Amerika Serikat Donald Trump melalui sambungan telepon secara langsung di sela rangkaian kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara. Dalam sambungan telepon tersebut, Trump mempersilakan Prabowo menghubunginya kapan saja, Senin (11/11/2024) (Instagram @prabowo)
0 Komentar

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kerangka kesepakatan dagang timbal balik antara Amerika Serikat dan Indonesia. Pernyataan bersama berjudul Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade itu dirilis Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025, waktu setempat.

Menurut dokumen tersebut, perjanjian ini bertujuan memperluas akses pasar bagi eksportir kedua negara dan memperkuat hubungan ekonomi bilateral.

“Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang akan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir kedua negara,” demikian pernyataan resmi Gedung Putih. Gedung Putih juga menegaskan bahwa dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan perjanjian tersebut, mempersiapkan dokumen untuk penandatanganan, dan menyelesaikan proses domestik sebelum perjanjian mulai berlaku.

Berikut 12 poin utama isi kerangka kesepakatan tersebut:

1. Penghapusan Tarif oleh Indonesia

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen tarif atas produk industri, pangan, dan pertanian asal Amerika Serikat.

2. Tarif Resiprokal AS

AS akan mengenakan tarif 19 persen terhadap produk asal Indonesia, seperti ditetapkan dalam Perintah Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025. Beberapa komoditas tertentu bisa dikenakan tarif lebih rendah.

3. Aturan Asal Barang (Rules of Origin)

Kedua negara akan menyusun aturan asal barang agar manfaat perjanjian hanya berlaku untuk produk dari AS dan Indonesia.

4. Penghapusan Hambatan Non-Tarif

Indonesia akan menghapus syarat kandungan lokal, menerima standar kendaraan dan sertifikat FDA (badan pengawas obat dan makanan AS), mengurangi aturan pelabelan dan inspeksi, serta menyelesaikan isu kekayaan intelektual.

5. Penanganan Kapasitas Baja

Indonesia akan bergabung dengan Forum Global Kapasitas Berlebih Baja (GFSEC) untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas produksi baja secara global untuk mengurangi dampak negatif dari kelebihan suplai baja di pasar dunia.

6. Produk Pangan dan Pertanian

Indonesia berkomitmen untuk menghapus persyaratan izin impor atas produk pangan dan pertanian asal Amerika Serikat, menetapkan status permanen bagi produk nabati tertentu, serta mengakui sertifikat dari otoritas regulasi AS untuk komoditas daging, unggas, dan susu serta menetapkan status permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO).

0 Komentar