Tarif Resiprokal Amerika Serikat Terhadap Indonesia Berlaku Usai Joint Statement

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian)
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartaro, mengatakan tarif resiprokal yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia akan mulai berlaku setelah Joint Statement atau Pernyataan Bersama antara Indonesia dan AS dirilis.

Dus, tidak seperti negara-negara lain yang belum mencapai kesepakatan tarif dengan Gedung Putih, tarif resiprokal untuk Indonesia dapat berlaku lebih cepat atau bahkan lebih lambat dari yang ditetapkan seharusnya, 1 Agustus 2025.

Sebelum tarif resiprokal 19 persen berlaku, maka Indonesia masih akan dikenali tarif dasar (baseline) sebesar 10 persen.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Joint Statement, tunggu,” ujarnya, dalam Konferensi Pers usai Sosialisasi Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat (AS) dan Optimalisasi untuk Mendorong Perdagangan dan Investasi, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Nantinya, Joint Statement tersebut akan dirilis bersamaan dengan pemberian tarif impor 0 persen yang telah dijanjikan pemerintah kepada AS. Kendati masih akan diumumkan lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa Indonesia sudah merampungkan persoalan hambatan non-tarif dengan Washington, begitu juga sebaliknya.

“Memang Amerika ini selama ini kan belum menandatangani perjanjian dengan Indonesia, tetapi dengan kemarin sudah disepakatinya tarif, maka akan ditindaklanjuti dengan joint statement yang nanti waktunya akan diumumkan secara bersamaan,” sambungnya.

Sementara itu, tarif resiprokal 19 persen merupakan perjanjian dari negosiasi tingkat tinggi antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sehingga, tarif yang sudah mengalami penurunan dari yang sebelumnya 32 persen itu sudah merupakan angka final dan binding (mengikat).

Meski sudah final, tarif resiprokal yang diterima Indonesia adalah tarif terendah dibandingkan negara-negara lain di ASEAN. Perlu diketahui, sampai saat ini Trump masih memukul Vietnam dan Filipina dengan tarif resiprokal sebesar 20 persen, Malaysia dan Brunei 25 persen, Kamboja 36 persen, dan Myanmar serta Laos sebesar 40 persen.

“Dibandingkan Thailand juga 36 persen dan Kamboja. Dibandingkan pesaing untuk tekstil, produk tekstil, kita juga melihat seperti negara Bangladesh 35 persen, Sri Lanka 30 persen, Pakistan 29 persen, dan India 27 persen,” papar Airlangga.

0 Komentar