PRESIDEN RI Prabowo Subianto mengingatkan para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak bermain-main dengan harga yang bisa merugikan petani dan rakyat Indonesia. Ia menegaskan tak akan ragu mengambil alih usaha penggilingan padi yang ‘nakal’ dan menyerahkannya ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal ini disampaikan Prabowo ketika memberi sambutan dalam acara peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/7/2025).
Menurut Prabowo, hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejateraan rakyat. Ia bahkan mengaku hingga berkonsultasi ke Ketua Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung bahwa tidak ada potensi multitafsir terkait Pasal 33 Ayat (2) yang menyatakan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini. Saya katakan, saya akan sikat penggiling-penggiling padi itu, saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan,” kata Prabowo.
Prabowo mengaku mendapatkan laporan bahwa ada sejumah pelaku usaha penggilingan padi yang bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp2 triliun tiap bulan. Karena itu, pemerintah telah berupaya menertibkan hal ini agar harga nilai tukar padi dari petani tetap stabil.
“Saya dapat laporan, 1 penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan. Rp1-2 triliun per bulan, sudah kita tertibkan. Begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung beli (padi) Rp6.500, oke berhasil,” ujarnya. Akan tetapi, Prabowo menyebut saat ini ada masalah baru yakni beras berlabel premium ternyata oplosan. Ia menyatakan hal ini merupakan tindak pidana dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung serta Polri untuk mengusut kasus. Menurut catatannya, berbagai tindakan curang yang dilakukan sekelompok pengusaha ini, rakyat Indonesia rugi hingga Rp100 triliun tiap tahun.