Manajer Proyek Perusahaan Kontruksi Terkemuka Bakar Uang Tunai Senilai 1 Juta Ringgit Setara Rp3,8 Miliar

Penampakan uang 1 juta ringgit (Rp 3,8 miliar) yang dibakar manajer proyek diduga untuk menghilangkan barang b
Penampakan uang 1 juta ringgit (Rp 3,8 miliar) yang dibakar manajer proyek diduga untuk menghilangkan barang bukti kasus korupsi di Petaling Jaya, Negara Bagian Selangor, Malaysia, Sabtu (19/7/2025).(Foto: Facebook/Apakes)
0 Komentar

Manajer proyek perusahaan konstruksi terkemuka membakar uang tunai senilai hampir 1 juta Ringgit Malaysia (RM) untuk menghilangkan bukti kasus dugaan korupsi di Negeri Jiran.

Dikutip dari Kantor Berita Malaysia BERNAMA, tersangka, yang ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) atas dugaan korupsi yang melibatkan tender proyek pembangunan pusat data, berusaha menghancurkan uang tunai tersebut karena panik dan kaget dengan penggerebekan yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah itu.

Dalam penggerebekan di kediaman tersangka di Petaling Jaya Kamis (17/7) lalu, tim petugas MACC menemukan tumpukan uang kertas pecahan RM100, dengan jumlah hampir RM1 juta (sekira 3,8 miliar rupiah), dalam proses terbakar.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Tersangka diduga bertindak nekat dengan mengambil beberapa bundel uang tunai dan berusaha membakarnya saat melihat kedatangan tim MACC.

Setelah pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan menemukan bagian dalam rumah dipenuhi asap tebal yang berasal dari kamar mandi.

Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas pecahan RM100 yang dalam proses terbakar senilai hampir RM1 juta di dalam kamar mandi. Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersebut juga menghasilkan penemuan uang tunai sekitar RM7,5 juta, disimpan dalam beberapa kotak bantal, bersama dengan tiga jam tangan mewah – Rolex, Omega, dan Cartier – serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.

Semua barang tersebut disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, mengatakan perbuatan tersangka yang berupaya menghilangkan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan Pasal 201 hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda apabila terbukti bersalah.

Namun, Ahmad Khusairi menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tahun 2009, yang mengatur penyuapan dan tanggung jawab korporasi atas korupsi.

0 Komentar