SEBANYAK 339 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) yang dilakukan Pemerintah Kamboja sejak 14 Juli 2025.
Untuk membahas masalah ini, Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, bertemu dengan Chhay Sinarith, Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, pada Senin (21/7/2025), untuk membahas kerja sama pemberantasan kejahatan online tersebut.
Dalam pertemuan, Senior Minister Chhay Sinarith menegaskan bahwa Kamboja sangat serius dalam memerangi kejahatan siber. Dalam operasi yang dilakukan serentak di 15 provinsi di Kamboja sejak tanggal 14 Juli 2025, petugas berhasil menjaring 2.780 orang, termasuk warga negara asing dari China, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan lainnya. Sebanyak 339 orang teridentifikasi sebagai WNI, yang terjaring di beberapa provinsi berbeda.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“(Ini) menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” ujar Senior Minister Chhay Sinarith, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI.
Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, otoritas Kamboja akan melakukan proses penyelidikan para warga negara asing yang tertangkap. Mereka akan diproses secara hukum atas berbagai tindakan kejahatan yang terkait penipuan daring, termasuk pencucian uang, penipuan lowongan pekerjaan, dan tindakan kekerasan.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat lonjakan kasus pelindungan WNI di Kamboja dalam empat tahun terakhir. Pada 2024, dari 3.310 kasus WNI bermasalah yang ditangani KBRI, sekitar 75% terkait WNI yang terlibat penipuan daring. Jumlah ini merupakan peningkatan lebih dari 250% dibandingkan tahun 2023.
Tren peningkatan ini terus berlanjut. Selama Januari-Juni 2025, KBRI telah menangani 2.585 kasus pelindungan WNI, di mana 83% di antaranya terkait WNI yang terlibat di penipuan daring. Jumlah ini meningkat sebesar 125% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Para WNI mengaku tergiur tawaran kerja dengan gaji besar dan persyaratan kecil.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” ujar Dubes RI.