Legislator Kenneth Soroti Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Harus Dikaji Lebih Dalam

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth/Ist
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth/Ist
0 Komentar

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyoroti rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Kenneth menilai kebijakan ini harus dikaji lebih dalam agar tidak membebani masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.

Dirinya memahami tantangan pembiayaan BPJS Kesehatan. Namun jangan sampai kenaikan ini mengorbankan masyarakat. Jika iuran naik, maka layanan harus ikut membaik.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Peserta BPJS mandiri yang pasti akan merasakan dampak langsung, terutama bagi kelas pekerja informal atau keluarga dengan penghasilan pas-pasan. Biaya kesehatan yang semula terjangkau bisa menjadi beban baru dalam pengeluaran bulanan,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Minggu, 20 Juli 2025.

Menurut Bang Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan banyak peserta aktif yang akan berhenti karena terbebani dengan kenaikan tersebut.

“Masyarakat yang merasa terbebani bisa menunggak iuran atau bahkan berhenti sebagai peserta aktif. Hal ini justru akan mengurangi kepesertaan aktif dan memperburuk rasio iuran terhadap klaim BPJS Kesehatan,” beber Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengakui bahwa pihaknya ikut dalam skenario pembahasan, namun bukan menjadi pihak yang memberikan putusan final.

Tentu, diskusi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus dilaksanakan, meskipun angka kenaikannya masih belum disepakati. Kebijakan tersebut ada di tangan pemerintah.

Dengan begitu, menurut Kent, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus ikut bersuara dan bersikap dalam pembahasan kebijakan nasional ini, mengingat Jakarta memiliki jumlah peserta JKN yang sangat besar, termasuk yang ditanggung dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

0 Komentar