Kemlu Berhasil Pulangkan Selebgram Asal Indonesia yang Ditangkap Otoritas Myanmar

Arnold Putra. (Instagram/@arnoldputra)
Arnold Putra. (Instagram/@arnoldputra)
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan selebgram asal Indonesia AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

Hal tersebut berdasarkan informasi dari surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar di kalangan wartawan.

Selebgram tersebut telah diberikan pengampunan atau amnesti oleh pihak State Administration Council (Keputusan Dewan Tata Usaha Negara) Myanmar.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Arnold Puryanto Putra diberikan amnesti berdasarkan Keputusan Dewan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 Juli 2025,” tulis surat Kemenlu Myanmar Nomor: 48 48 (21)/2025 (4117) sebagaimana dikutip, Minggu (20/7/2025).

KBRI Yangon juga telah mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah di deportasi ke Bangkok pada Sabtu (19/7/2025) malam.

Pihak KBRI Yangon sudah menugaskan staf untuk menemui AP di bandara. AP juga disebut dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok. AP tiba di Bangkok pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.35 waktu setempat.

Sebelumnya, DPR mendesak pemerintah untuk memaksimalkan diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar. Pemerintah langsung bergerak cepat dan bekerja keras melalui Kementerian Luar Negeri melakukan diplomasi kepada pihak Myanmar.

“Semua warga negara yang berada di daerah konflik tentu saja negara wajib untuk melindungi dan kemudian wajib untuk bisa mengevakuasi seluruh warga negara yang berada di daerah konflik. Kami dari DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk mencari dan melindungi siapa saja warga yang berada di luar negeri, apalagi kalau di daerah konflik,” ujar Puan Maharani kepada wartawan Selasa (1/7/2025).

Selebgram AP ditangkap pada 20 Desember 2024 dan dijerat dengan berbagai tuduhan, yakni melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). AP divonis 7 tahun penjara dan menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon.

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Meskipun vonis terhadap AP telah berkekuatan hukum tetap, Kemenlu RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon terus mengupayakan pembebasan melalui jalur non-litigasi., termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

0 Komentar