Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Berikut Hal Memberatkan dan Meringankan

Pengunjung mengenakan kaos dukungan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong at
Pengunjung mengenakan kaos dukungan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar
0 Komentar

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta Tom Lembong divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dia juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).

Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

0 Komentar