Hakim Tipikor Perintahkan JPU Kembalikan Tablet dan Laptop Milik Tom Lembong

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) dan salah satu kuasa
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) dan salah satu kuasa hukumnya bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar
0 Komentar

MAJELIS Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan tablet dan laptop milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya telah disita.

Hal tersebut, disampaikan oleh Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan surat putusan untuk Tom Lembong, terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim mengatakan, kedua barang elektronik tersebut tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana dan bukan merupakan hasil tindak pidana. Sehingga, harus dikembalikan kepada Tom Lembong, melalui penasihat hukumnya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Karena bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana dan bukan merupakan hasil tindak pidana, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” kata Hakim Alfis dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim menyatakan seluruh barang bukti berupa dokumen yang telah disita, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk digunakan dalam persidangan terdakwa Tony Wijaya.

Tony adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, yang menjadi salah satu terdakwa dari pihak swasta dalam kasus korupsi impor gula ini.

Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Hakim juga tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.

Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim memerintahkan agar Tom Lembong tetap berada di tahanan. Tom Lembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.

Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Putusan ini, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta Tom Lembong divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan penjara.

0 Komentar