Hakim Pengadilan Tipikor: Tom Lembong Sebabkan Negara Rugi Rp194.718.181.818,19

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.
0 Komentar

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mencapai Rp194,71 miliar.

Hal tersebut, disampaikan oleh Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan surat putusan untuk Tom Lembong, terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Alfis dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa atas perbuatannya, Tom Lembong telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp515 miliar dari total kerugian negara dalam kasus ini yaitu Rp578 miliar.

Penghitungan tersebut, berdasarkan keuntungan yang seharunya didapatkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Rp194,71 miliar serta kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Rp320 miliar.

Sedangkan, dalam putusan, Hakim menyebut bahwa perhitungan kerugian bea masuk dan PDRI dalam kasus ini, belum dapat dihitung secara pasti dan nyata. Sehingga, hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa atas kerugian Rp320 miliar dalam kasus ini.

“Maka perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Menimbang bahwa berdasarkan kerugian keuangan negara di atas, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam wujud perbuatan terdakwa,” pungkas Hakim.

Oleh karena itu, Hakim menyatakan, kerugian negara yang telah diakibatkan oleh perbuatan Tom Lembong adalah Rp194,71 miliar.

Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.

0 Komentar