Terungkap Total Kekayaan Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook Capai Rp17.796.112.267

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)
0 Komentar

MANTAN Staf Khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kejagung pun akan memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak pernah penuhi panggilan penyidik hingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Dia diketahui berada di luar negeri.

Tak sendirian, Jurist Tan menjadi tersangka bersama Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Mulatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, dan Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Mengutip dari laman e-LHKPN, Jurist Tan memiliki total harta kekayaan mencapai Rp17.796.112.267 atau Rp17,79 miliar. Total harta kekayaannya tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, yang dilaporkan ke KPK terkahir pada 30 Oktober 2024 saat terakhir menjabat sebagai stafsus di bidang pemerintahan.

Berdasarkan data total harta tersebut, Jurist Tan tercatat tak memiliki aset tanah dan bangunan juga alat transportasi. Dia hanya tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 113.400.000, Surat Berharga Rp15.893.035.626, Kas/Setara Kas sebesar Rp543.943.222, dan harta lainnya Rp1.308.535.938. Jurist Tan juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp62.802.519.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejagung terus mencari keberadaan tersangka Jurist Tan hingga saat ini.

Dia belum bisa memastikan apakah informasi mantan Staf Khusus Nadiem makarim itu benar berada di Australia seperti yang dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman.

Menurut Boyamin, Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia. Bonyamin pun mengungkap adanya jejak Jurist Tan di sekitar kota pedalaman Alice Spring.

0 Komentar