MANTAN Menteri BUMN Dahlan Iskan tak henti menjadi sorotan publik. Berbagai tudingan dan proses hukum bergulir, menyita perhatian masyarakat luas. Kasus-kasusnya terus menjadi topik hangat.
Artikel ini mengupas tuntas fakta dan kronologi kasus Dahlan Iskan, dari awal hingga update terbaru. Pahami setiap detail penting yang membentuk narasi perjalanan hukumnya.
Kasus Gardu Induk PLN: Jeratan Korupsi yang Kandas
Pada 2015, nama Dahlan Iskan, eks Direktur Utama PLN, kembali mencuat. Kejati DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun yang bersumber dari APBN 2011-2013.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Proyek ini disebut fiktif setelah pencairan uang muka dan termin satu, bahkan sebelum pembebasan lahan tuntas. Namun, drama hukum tersebut tak berlanjut lama. Gugatan praperadilan Dahlan dikabulkan PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2015, menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sah.
Kasus Pelepasan Aset PT PWU: Vonis dan Pembebasan
Perjalanan hukum Dahlan Iskan terkait pelepasan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) di Jawa Timur juga menarik perhatian. Sempat divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan menjalani penahanan kota.
Namun, putusan ini tak bertahan lama. Di tingkat banding, Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana. Upaya kasasi Jaksa Agung ke Mahkamah Agung pun ditolak pada 22 April 2019, menegaskan status bebasnya.
Kasus Mobil Listrik: Terlibat Pengadaan Tanpa Tender
Pada Januari 2017, Dahlan Iskan kembali menjadi sorotan Kejaksaan Agung, kali ini terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena proyek tersebut, yang dibiayai tiga BUMN (BRI, PGN, Pertamina), dinilai melanggar ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 lantaran tanpa tender.
Kasus ini merupakan pengembangan dari jeratan hukum Dasep Ahmad, pihak swasta yang ditunjuk langsung. Meskipun Dahlan mengajukan praperadilan, gugatannya ditolak PN Jakarta Selatan, melanjutkan saga hukumnya.
Kronologi Konflik Jawa Pos vs. Dahlan Iskan-Nany Wijaya
Konflik hukum yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Nany Wijaya kembali memanas. Pada Senin, 14 Juli 2025, kuasa hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, mengungkapkan dugaan penggelapan dividen senilai Rp 89 miliar yang seharusnya disetorkan ke Jawa Pos melalui anak perusahaan, PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata.