Latar Belakang Jurist Tan
Jurist Tan dikenal sebagai sosok yang cukup berpengaruh di kalangan pelaku industri teknologi dan startup di Indonesia. Ia sempat terlibat dalam pengelolaan awal Gojek, platform layanan digital yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Selain itu, ia merupakan lulusan Yale University dengan gelar Magister Administrasi Publik dalam bidang Pembangunan Internasional (MPA/ID).
Namun dalam konteks pengadaan Chromebook, latar belakang profesional Jurist justru menjadi sorotan karena ia dianggap terlalu aktif memberikan arahan dalam proses pengadaan meskipun bukan pejabat struktural.
Pasal yang Dikenakan dan Potensi Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menjerat Jurist Tan bersama tiga tersangka lainnya yang menjadi tersangka korupsi laptop chromebook di Kemendikbudristek dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebutkan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban mengganti kerugian negara.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Proyek pengadaan laptop ini diduga dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Kejagung mengungkap bahwa ada dugaan permufakatan dalam pembuatan kajian teknis yang mengarahkan tim agar merekomendasikan Chromebook, meski sebelumnya sudah ada hasil kajian yang menyatakan perangkat tersebut tidak cocok digunakan di wilayah dengan akses internet terbatas.