KEJAKSAAN Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Salah satunya adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim.
Jurist Tan disebut memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan teknis pengadaan laptop berbasis sistem operasi ChromeOS.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Namun hingga kini, ia belum memenuhi panggilan penyidik Kejagung dan dikabarkan sedang berada di Australia.
Lantas, siapa sebenarnya Jurist Tan, dan apa keterlibatannya dalam perkara ini? Apakah ada peluang kerja sama ekstradisi Indonesia dengan Australia?
Peran Jurist Tan dalam Kasus Chromebook
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Jurist Tan bersama Fiona Handayani, juga staf khusus menteri terlibat dalam penyusunan analisis yang mendasari diloloskannya program pengadaan Chromebook. Penyusunan itu dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.
Qohar menjelaskan bahwa sejak Agustus 2019, Jurist dan Fiona telah membentuk grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim bernama Mas Menteri Core Team, yang digunakan untuk membahas strategi digitalisasi pendidikan apabila Nadiem diangkat sebagai menteri.
Setelah pengangkatan Nadiem pada Oktober 2019, Jurist disebut mewakili menteri dalam sejumlah pertemuan teknis, termasuk diskusi dengan pihak eksternal seperti perwakilan Google dan lembaga mitra kebijakan.
Ia juga menjembatani komunikasi antara Nadiem dengan konsultan Ibrahim Arief, yang kemudian menjadi bagian dari tim pengadaan di Warung Teknologi Kemendikbudristek.
Jurist turut hadir dalam sejumlah rapat Zoom yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek lainnya, seperti Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP), termasuk rapat pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Dalam rapat itu, Nadiem memberi instruksi untuk melaksanakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS mulai 2020 hingga 2022, meskipun pengadaan tersebut belum dijalankan secara resmi.
Tanpa Wewenang, Tapi Aktif Memberi Arahan
Menurut Kejagung, baik Jurist Tan maupun Fiona Handayani tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian. Namun mereka tetap memimpin berbagai rapat dan memberikan arahan yang berdampak langsung pada pengambilan keputusan teknis.