Dokumen rencana usaha yang diserahkan harus mencakup beberapa aspek penting, seperti rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan finansial dan aspek pendukung lainnya. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, badan usaha dapat menjalankan operasionalnya secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Dasar Kepemilikan Pesawat
Bagi pemohon izin untuk angkutan udara niaga berjadwal, diwajibkan memiliki setidaknya satu pesawat dan menguasai dua pesawat tambahan. Jika pemohon ingin mengajukan izin untuk dua jenis usaha sekaligus, maka jumlah pesawat yang dimiliki harus disesuaikan dengan lingkup layanan yang diusulkan.
Setelah semua dokumen dianggap lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi terverifikasi. Setelah status ini diperoleh, maskapai dapat melanjutkan dengan pengajuan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC). Proses ini meliputi beberapa tahap, yaitu pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi, dan demonstrasi.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Setelah Air Operator Certificate (AOC) dikeluarkan, maskapai berhak untuk mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang yang telah ditetapkan. Hal ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Udara, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.