Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Dapay Laksanakan Layanan Penerbangan

Indonesia Airlines Group. LinkedIn
Indonesia Airlines Group. LinkedIn
0 Komentar

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding saat ini belum dapat melaksanakan layanan penerbangan. Hal ini disebabkan karena sertifikat standar yang dimiliki masih berstatus belum terverifikasi, yang diakibatkan oleh ketidaklengkapan dalam penyampaian rencana usaha, yang merupakan salah satu syarat teknis untuk mendapatkan sertifikat standar tersebut.

Meskipun perusahaan telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, statusnya masih tercatat sebagai belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Oleh karena itu, sertifikat yang dimiliki belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa proses verifikasi adalah langkah penting dalam sistem perizinan.

“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya pada hari Jumat (18/7).

Sehubungan dengan hal ini, Lukman juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah mulai beroperasi.

“Bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding. Hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator,” tegasnya.

Ketentuan Mendirikan Usaha Angkutan Udara

Ketentuan mengenai pendirian usaha di sektor angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Sesuai dengan regulasi ini, setiap badan usaha diwajibkan untuk memiliki dua dokumen penting, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Kedua dokumen tersebut akan berlaku setelah seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dalam rangka proses verifikasi, badan usaha juga diharuskan untuk menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah yang mencakup periode lima tahun ke depan. Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem OSS.

0 Komentar