SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut telah menjadi korban dari kesepakatan dana operasional antara Wahyu Setiawan selalu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Saeful Bahri.
Perihal tersebut disampaikan saat membacakan duplik dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Alasannya, Hasto sebagai Sekjen PDIP maupun pribadi tak pernah menyetujui langkah atau kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum.
Bahkan, Hasto sempat memerahi Saeful Bahri ketika mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku untuk memuluskan proses PAW.
“Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” sebutnya
Terlebih, tak pernah ada niat jahat atau mens rea yang terbukti selama persidangan. Pun mengenai hal yang menguntungkan baginya jika terlibat dalam rangkaian suap PAW tersebut.
“Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” kata Hasto.
Selain itu, Hasto meminta majelis hakim diminta untuk mempertimbangkan Yurisprudensi terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1276 K/Pid/2025.
Yurisprudensi tersebut memberikan pedoman mengenai jika unsur ‘memberi atau menjanjikan sesuatu’ tidak dilakukan terdakwa, maka, dakwaan suap dianggap tak terpenuhi dan terbukti secara hukum.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
“Melalui Putusan MA Nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan Terdakwa dalam kasus suap, karena Pengadilan berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud,” kata Hasto.
Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.