Selain menolak dianggap melakukan perintangan penyidikan, Hasto pun membantah tuduhan dirinya terlibat dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui Saeful Bahri dan Harun Masiku untuk memuluskan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dia mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1276 K/Pid/2025 yang menegaskan unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu” harus dibuktikan secara konkret, baik langsung maupun tidak langsung.
“Tidak ada meeting of minds saya untuk menyuap Wahyu Setiawan. Tidak ada instruksi dari saya, tidak ada pula aliran dana dari saya, termasuk motif atas perbutan tersebut,” ucap dia.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Oleh karena itulah, dia menilai seluruh dakwaan merupakan hasil konstruksi sepihak penyidik KPK, yang sebagian besar hanya mengacu testimonium de auditu atau kesaksian tidak langsung, termasuk dari Saeful Bahri.
Padahal, kata Hasto, dalam dua putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst dan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, tidak pernah disebutkan keterlibatan dirinya dalam praktik suap.
“Dengan demikian, konstruksi bahwa Terdakwa terlibat suap hanyalah hasil dari rekaan Penyidik dan Penyelidik KPK, yang seluruhnya merupakan ‘Testimonium de auditu’ oleh karena itu, harus di kesampingkan dan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah (Vide Pasal 185 KUHAP),” ucap dia.
Di akhir dupliknya, Hasto mengklaim tidak pernah menyetujui kebijakan yang menabrak proses hukum. Tetapi, dia sesumbar, posisinya sebagai sekretaris jenderal kerap disalahgunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.
“Dalam proses pembuktian tersebut, Terdakwa justru menjadi korban “ayo mainkan” Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah,beserta Harun Masiku,” ujar Hasto.