SEKRETARISHu Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah seluruh dakwaan jaksa terkait kasus dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
Hasto kembali menegaskan perkara yang menjeratnya sebagai bentuk rekayasa hukum karena tidak didukung alat bukti yang sah.
Tak hanya itu, Hasto juga merasa heran ketika ketidakberhasilan KPK menangkap Harun Masiku malah dibebankan pada hingga kini duduk di kursi pesakitan. Mengacu kesaksian Arief Budi Rahardjo, Hasto juga yakin, KPK sebenarnya telah mengetahui keberadaan Harun, tetapi sengaja tidak dikejar.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Majelis Hakim Yang Mulia, tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan saya. Di persidangan ini, saya sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan. Di dalam pleidoi kami sudah dijelaskan melalui pendekatan berlapis-lapis bahwa saya tidak terbukti melakukan Obstruction of Justice,” kata Hasto membacakan berkas dupliknya di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7).
Hasto menambahkan, dakwaan obstruction of justice yang dituduhkan kepadanya tidak memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia memastikan tidak pernah menyuruh Harun Masiku atau ajudannya untuk menenggelamkan ponsel..
“Dalil Yuridis berupa analisis, fakta hukum terdapat 10 dalil sebagaimana dijelaskan dalam Pleidoi Penasehat Hukum saya halaman 511-543. Atas dasar itulah Replik Penuntut Umum nomor 1 hingga 8 dari halaman 5-11 mohon dapat dikesampingkan,” ujar dia.
Hasto menyinggung replik jaksa yang menyebut keberadaan dirinya pada 8 Januari 2020, usai kabar OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan beredar. Hasto membantah tudingan jaksa soal dirinya bersembunyi.
Dia menyebut memiliki dokumentasi dan berita daring yang menunjukkan ia sedang berada di kantor redaksi Harian Kompas pada sore hingga malam hari tanggal tersebut.
“Kompas memiliki kredibilitas tinggi di dalam menyampaikan kebenaran pemberitaan; Kedua, fakta keberadaan terdakwa di Kompas tersebut mematahkan dalil Penuntut Umum bahwa saya bersembunyi setelah membaca berita online tentang pengurusan pimpinan KPK tentang OTT terhadap salah satu komisioner KPU,” ucap dia.