Bongkar Jaringan Internasional Praktik Judi Online dengan Server di China dan Kamboja

Bareskrim Polri
Bareskrim Polri
0 Komentar

BARESKRIM Polri kembali membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional. Sebab, jaringan ini diduga terafiliasi dengan server di China dan Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut praktik judol itu diungkap di wilayah Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Bali yang merupakan hasil dari penindakan sejak 13 Juni.

“Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dari pengungkapan tersebut, 22 orang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.

Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari operator, pengelola server, dan admin keuangan.

“Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com,” sebutnya

Jaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.

Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.

“Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” kata Djuhandani.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni, Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang perubahan atas UU ITE juncto Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

0 Komentar