JPU: Hasto Kristiyanto Mengetahui Dugaan Suap yang Dilakukannya Saat Bantu Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintanga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (14/3/2025). (Panji Septo)
0 Komentar

Jaksa menilai, Hasto tetap dapat didakwa meski bukti tersebut belum dimunculkan dalam putusan perkara terdakwa yang sudah dinyatakan inkrah.

Jaksa juga mengutip beberapa keterangan ahli, yang telah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya. Salah satunya keterangan Ahli Pidana Muhammad Fatahillah yang berpendapat bahwa pemeriksaan dapat kembali dilakukan apabila pengembangan menemukan pelaku baru dalam sebuah perkara sudah disidangkan dan inkrah.

“Berdasarkan uraian analisa yuridis tersebut di atas, maka dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkas Jaksa.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Diketahui, dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen. Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

0 Komentar