Terungkap Fakta Kematian Brigadir Nurhadi: Patah Tulang Belakang, Luka Cakaran

Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, yang ditemukan tenggelam di kolam renang vila Be
Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, yang ditemukan tenggelam di kolam renang vila Beach House Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025
0 Komentar

BARESKRIM Polri membeberkan fakta-fakta kematian Brigadir Nurhadi. Berdasarkan hasil autopsi dan visum, terdapat tanda-tanda kekerasan seperti patah tulang belakang, luka cakaran, dan lainnya pada tubuh korban. Dari hasil penyidikan juga diketahui jika ada intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter yang memeriksa korban. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengasistensi penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nurhadi. Ada sejumlah fakta-fakta yang menjadi pokok penting dalam asistensi kasus pemenuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjopuro mengatakan pokok atau isu penting pertama dalam asistensi itu ialah peristiwa kematian. Menurutnya, korban ditemukan dalam kolam. Kemudian hasil autopsi dan visum mengungkap tanda-tanda kekerasan seperti patah tulang belakang, luka cakaran, dan lainnya. Kemudian poin kedua, penanganan awal diduga bermasalah. Djuhandani mengatakan klinik pertama tidak mendokumentasikan luka korban karena tekanan dari pihak tertentu yaitu salah satu tersangka. Poin ketiga, permasalahan dalam penetapan pasal yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 Nomor 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang memberikan narkotika kepada orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang ditutup karena kejahatan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan atau obstruction of justice. Peristiwa naas itu terjadi pada 16 April 2025 di sebuah villa di kawasan wisata Gili Trawangan. Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang. Hasil autopsi yang dirilis oleh tim forensik menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal dunia. “Kejadian ini terjadi di private villa di mana di sana telah terjadi salah seorang personel anggota Polda NTB itu ditemukan meninggal dunia di dalam kolam. Memang di dalam pemeriksaan kita sudahlakukan beberapa pemeriksaan saksi yaitu 18 orang saksi sudah kita periksa dan ditambah lagi lima ahli ada ahli farmatologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter rumah sakit Bhayangkara yang memeriksa awal terkait dengan keadaan korban pada saat itu,” tutur Dirreskrimum Polda NTB Syarif Hidayat. Pada jenazah korban ditemukan retak pada tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkam. Dua tersangka perwira Pol I Made Yogi Burusa Utama dan Ibda Haris Candra merupakan atasan langsung korban di unit Propam. Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, kedua tersangka resmi dipecat dari Dinas Kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Penyidik juga menerapkan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, penganiayaan, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

0 Komentar