Bertugas di Papua, Manuver Gibran?

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
0 Komentar

BEBERAPA hari terakhir, wacana mengenai penugasan khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan di Papua menjadi perbincangan hangat.

Narasi yang berkembang di media sosial maupun media massa beragam: ada yang menganggap ini sekadar formalitas, ada pula yang melihatnya sebagai bentuk pembuktian awal bagi Gibran di jabatan barunya.

Penugasan tersebut sesungguhnya bukanlah hasil keputusan Presiden semata, melainkan merupakan mandat yang tercantum dalam Pasal 68A Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa Wakil Presiden menjadi ketua dari badan khusus dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. Posisi ini sebelumnya juga diemban oleh Wapres ke-13, Ma’ruf Amin. Dengan kata lain, ini merupakan kelanjutan dari mekanisme yang sudah diatur hukum.

Meski begitu, beberapa faktor membuat dinamika ini terasa istimewa. Gibran, yang masih berusia 36 tahun dan merupakan wapres termuda dalam sejarah Indonesia, dihadapkan pada ekspektasi besar untuk menunjukkan kapabilitasnya di level kebijakan nasional.

Ditambah lagi, latar belakangnya yang sebelumnya kerap diragukan karena dinilai minim pengalaman birokrasi, membuat penugasan ini menjadi spotlight tersendiri.

Lantas, bagaimana kita seharusnya memaknai penugasan khusus ini? Apakah ini hanya prosedural belaka, atau bisa menjadi babak penting dalam membangun legitimasi Gibran di kancah politik nasional?

Meski penugasan untuk percepatan pembangunan Papua bukanlah hal baru bagi seorang Wakil Presiden, dinamika ini tetap layak diamati lebih jauh.

Dalam konteks ini, penugasan di Papua bisa dibaca sebagai sebuah taktik, siasat atau manuver dalam arti strategi politik. Dalam dunia catur, adalah langkah awal yang mengorbankan bidak kecil untuk mendapatkan posisi strategis di akhir.

Dengan mengambil tugas yang selama ini dianggap rutin, menyangkut wilayah yang kompleks dan minim sorotan positif, Gibran justru berkesempatan menunjukkan keunggulan kompetensinya.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Cahyo Pamungkas, peneliti senior di Pusat Riset Kewilayahan BRIN, menyebut bahwa penugasan Papua ini sudah menjadi tradisi wapres sejak era sebelumnya. Namun menariknya, hal ini justru bisa jadi kesempatan untuk Gibran, jika selama ini tidak banyak wapres yang sukses buat terobosan baru soal Papua, maka Gibran sejatinya miliki kesempatan untuk berperforma beda.

0 Komentar