Pernyataan Petinggi Bursa Efek Indonesia Bela Andrew Hidayat Mengejutkan

Ilustrasi: Papan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Ilustrasi: Papan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia atau BEI.
0 Komentar

“Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut,” ungkap Nyoman, Jakarta, dikutip Jumat (4/7/2025).

Nyoman kembali membela, Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT IUM. Dan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM ketika mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.

“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” kata Nyoman.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Nama Adriansah seakan tak pernah jauh dari kasus. Tahun lalu, namanya kembali mencuat terkait dugaan pengaturan lelang PT Indobara Utama Mandiri (IUM), perusahaan tambang batu bara yang merupakan aset sitaan dari perkara korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Di mana, PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang ditetapkan sebagai pemenang tender, diduga milik Andrew. Perusahaan tersebut membeli dengan harga murah, sekitar Rp1,9 triliun.

Padahal, tambang tersebut sudah mapan secara infrastruktur, serta memiliki kandungan batu bara cukup jumbo. Ditaksir nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Diduga negara dirugikan Rp9,7 triliun. Atas dugaan ini, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Andrew ke KPK pada Mei 2024. Artinya, kasus ini bisa saja terungkap di kemudian hari.

Menariknya, ada Budi Mardiono yang berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. menjabat sebagai Direktur IUM. Kini, keduanya berkumpul di COIN, sebagai pemilik manfaat utama (Ultimate Benefical Owner/UBO). Tentu saja ini bukan sekadar kebetulan. Jangan-jangan memang ada benang merahnya.

Pihak COIN, melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari buru-buru memberikan penjelasan. Bahwa, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira melalui surat klarifikasi yang dilayangkan ke Redaksi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

0 Komentar