Pernyataan Petinggi Bursa Efek Indonesia Bela Andrew Hidayat Mengejutkan

Ilustrasi: Papan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Ilustrasi: Papan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia atau BEI.
0 Komentar

PERNYATAAN petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang membela Andrew Hidayat, selaku beneficial owner atau pemilik pengendali PT Indokripto Koin Semesta Tbk, disayangkan. Hal ini terkait rencana penawaran saham perdana (Initial Public Offring/IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk, yang bakal menyandang sandi emiten COIN, pada 9 Juli 2025.

Padahal, jelas-jelas Andrew Hidayat pernah tersangkut kasus suap izin tambang pada 2015 dan harus menebusnya dengan hukuman 2 tahun penjara. Belum lagi dugaan keterlibatannya dalam pembelian aset rampasan koruptor PT Jiwasraya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Perbuatan pidana yang dilakukan Andrew seharusnya juga jadi bahan evaluasi BEI serta OJK yang mendapatkan limpahan wewenang pengawasan dan pengaturan aset kripto. Tidak boleh dong terpidana kasus suap masuk ke bisnis yang secara ekonomi, mengumpulkan dana atau investasi masyarakat,” kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, Jakarta, kepada Inilah.com, dikutip Minggu (6/7/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dalam pandangan Huda, perkara suap, sudah masuk ranah pelanggaran dalam aktivitas ekonomi. Karena, ada kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. “Misalnya, suap terjadi untuk menghindari kewajiban yang berdampak kepada penerimaan negara. Dengan menyuap, tak perlu bayar pajak ke negara. Arinya, menimbulkan kerugian negara kan,” ungkapnya.

Sehingga, Andrew Hidayat tak layak untuk mendirikan bisnis yang terkait aset kripto, sesuai peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Beleid itu, menegaskan, pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang-perseorangan yang pernah dipidana, karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.

“Jadi, jangan memandang tindak pidana ekonomi dalam arti sempit. Misalnya hanya terkait perizinan ekspor atau impor yang sifatnya administrasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menilai, masalah hukum yang mendera Andrew Hidayat, bukanlah suatu masalah. Karena, kasus yang mendera Andrew, tak masuk kategori yang disebutkan dalam peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).

0 Komentar