Kontroversi IPO COIN, Ekonom Cemas Catatan Hukum Berakhir Fraud

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN)/Net
PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN)/Net
0 Komentar

MUNCULNYA nama Andrew Hidayat sebagai owner PT Indokripto Koin Semesta (COIN) Tbk, memunculkan desakan agar pihak otoritas membatalkan rencana emiten kripto itu melantai ke pasar saham lewat penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2025.

“Seharusnya baik BEI maupun OJK mempertimbangkan adanya informasi dari masyarakat. Ini penting agar di masa depan, tidak terjadi fraud yang tidak diinginkan,” ujar ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra kepada wartawan, Minggu 6 Juli 2025.

Informasi yang dimaksud Gede Sandra adalah catatan kasus hukum penerima manfaat akhir dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Andrew Hidayat.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Tepatnya, Andrew Hidayat menjadi sorotan ketika lelang barang sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.

Melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM), Andrew memenangi lelang PT GBU dengan harga yang diduga di bawah harga pasar. Alias dijual rugi, seharga Rp1,945 triliun.

PT GBU ini merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tambang batu bara, milik Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,81 triliun.

Selain itu Andrew pernah tersangkut kasus suap pada 10 tahun lalu. Tepatnya pada 7 September 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis 2 tahun penjara untuk Andrew Hidayat, selaku manajer marketing PT Mitra Maju Sukses.

Andrew terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan, Adriansyah untuk pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Gede Sandra berharap, informasi itu menjadi catatan bagi otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum IPO COIN benar-benar dilakukan.

Menurutnya, catatan hukum penting dijadikan pertimbangan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari yang bisa saja mengganggu pasar saham.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Jika COIN dibiarkan melantai di bursa saham, dikhawatirkan akan terjadi fraud yang merugikan pelaku pasar di kemudian hari. Jangan sampai itu terjadi, bisa hancur pasar saham kita,” tandas Gede.

Dalam IPO pada 9 Juli ini, COIN akan melepas 2,2 miliar saham atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga penawaran ditetapkan Rp100 per saham.

0 Komentar