Ajukan Gugatan Kewajiban Pembayaran Utang ke Jawa Pos Group, Dahlan Iskan Tagih Kekurangan Pembayaran Rp54,5 M

Ajukan Gugatan Kewajiban Pembayaran Utang ke Jawa Pos Group, Dahlan Iskan Tagih Kekurangan Pembayaran Rp54,5 M
Dahlan Iskan
0 Komentar

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Dahlan sempat menyatakan bahwa dana yang diperoleh dari permohonan PKPU ke Jawa Pos akan dibagikan kepada “pahlawan pahlawan Jawa Pos”. Leslie menilai pernyataan itu sangat subjektif dan tidak berdasar secara hukum. “Dia tidak punya hak untuk menentukan siapa pahlawan, dan siapa bukan,” tegasnya.

Leslie pun membantah pernyataan yang menyebut pihak Dahlan sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik lewat mediasi. Ia menyebut, satu satunya komunikasi hukum yang pernah terjadi adalah tiga kali somasi, dan semuanya sudah dijawab.

“Tidak pernah ada mediasi atau komunikasi langsung. Pak Dahlan tidak pernah datang. Yang datang hanya kuasa hukumnya dengan somasi, sehingga jauh dari terminologi baik baik,” ungkapnya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Saat ini, PT Jawa Pos masih menunggu surat resmi dari pengadilan terkait permohonan PKPU tersebut. Namun Leslie menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan ada pemutarbalikan fakta atau pencemaran nama baik.

“Kami negara hukum. Jika tuduhan tidak berdasar, kami punya hak jawab dan hak gugat,” pungkas Leslie.

0 Komentar