DAHLAN Iskan melayangkan gugatan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Jawa Pos Group pada Selasa (1/7/2025). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Dahlan diwakili oleh kuasa hukumnya, Arif Sahudi, dalam gugatan kepada PT Jawa Pos tersebut. Meski demikian, tak ada informasi mendetail terakait tagihan yang diajukan Dahlan dalam gugatan PKPU tersebut.
Terakit hal ini, Kuasa Hukum Jawa Pos Leslie Sajogo memberikan klarifikasi atas gugatan tersebut. Menurutnya, dalam PKPU dimaksud, Dahlan hendak menagih klaim kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp 54,5 miliar.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Namun, ia membantah utang yang ditagihkan mantan direktur utama perusahaannya tersebut. “Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” kata Leslie Sajogo dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/2025).
Leslie menjelaskan, Dahlan Iskan sampai saat ini memiliki 3,8 persen saham Jawa Pos yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.
“Tidak pernah ada komplain sebelumnya soal dividen. Semuanya diputuskan di forum resmi dan disepakati bersama secara bulat. Kenapa sekarang tiba-tiba muncul gugatan yang melompat-lompat ke tahun-tahun berbeda?” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh pembagian dividen kepada pemegang saham dilakukan melalui prosedur yang benar, serta sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan RUPS.
Karena itu lah, narasi tentang “utang dividen” sangat menyesatkan, karena dividen bukanlah utang komersial yang bisa serta-merta menjadi dasar PKPU.
“PKPU itu mekanisme hukum untuk menangani utang yang nyata, sudah jatuh tempo, dan tidak dibayar. Bukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir tentang dividen yang sudah ditetapkan bertahun-tahun lalu,” jelasnya.
Hal lain yang dianggap keliru dari tindakan Dahlan adalah somasi dan tuntutan pada Jawa Pos untuk mendapatkan akses ke dokumen perusahaan.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Menurut Leslie, tidak ada ketentuan hukum yang membolehkan seorang pemegang saham mengakses seluruh dokumen internal perusahaan tanpa batas. “Hak pemegang saham itu ada pada bahan rapat pemegang saham seperti RUPS, bukan seluruh dokumen operasional. Dokumen perseroan bukan untuk dibuka secara bebas, apalagi digunakan untuk menggugat perusahaan,” tambahnya.