JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oki dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU menyatakan Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Selain tuntutan pidana penjara 7 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, JPU menilai hal memberatkan mentan Mendag tersebut tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.
Sementara hal meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum.
Diketahui bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih
Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.