Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara Bentuk Kriminalisasi Politik, Kuasa Hukum Singgung Nama Jokowi

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Juma
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. (Dok. PDIP)
0 Komentar

Dia juga menyoroti proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang menurutnya janggal dan bernuansa politis. Maqdir menyinggung Hasto disebut sempat diminta mundur dari jabatan sekjen PDIP dan tidak memecat Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDIP.

“Mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” ujar Hasto.

Dia menekankan, kasus itu tak bisa dilepaskan dari dinamika internal partai dan kepentingan kekuasaan. Maqdir mengajak awak media mencermati secara baik kasus kliennya bukan perkara biasa dan menyeret Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di dalamnya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Bukan perkara suap yang sederhana, bukan juga perkara yang merupakan tindakan menghalangi penyidikan. Tetapi ini adalah upaya, dari diskusi beberapa teman di PDIP ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” ujar Maqdir.

0 Komentar