Namun, dia tetap didenda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, dan membayar sisa uang pengganti senilai Rp49 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.
Lebih lanjut, Hakim juga menyatakan hak politik Setya Novanto dicabut selama dua tahun enam bulan, setelah menjalani hukuman berupa kurungan penjara.
Putusan PK ini diketok pada 4 Juni 2025, dan diketok oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Surya Jaya, dengan Hakim Anggota Sinintha Yulianingsih, Sigid Triyono. Serta Panitera Pengganti, Wendy Pratama Putra.