PENGACARA mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan salah satu bukti baru atau novum yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) kliennya dalam kasus korupsi e-KTP, adalah keterangan dari Agen Federal Bureau of Investigation (FBI), Jonathan E Holden.
“Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika, terhadap perkara yang melibatkan istri dari Johanes Marlim, dengan beberapa krediturnya, yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marlim dari Amerika kepada Pak Setnov,” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Maqdir juga mengatakan novum lainnya yang diajukan dalam PK adalah transaksi keuangan antara Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung, terkait jual beli perangkat senilai 3,5 juta dolar AS.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Kata Maqdir, Setya Novanto tidak berkaitan dengan transaksi antara dua orang yang juga terpidana dalam kasus e-KTP tersebut.
“Jadi transaksi yang mereka lakukan ini, ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau liat dari transaksi enggak ada kaitannya dengan Pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti,” ujarnya.
Selain itu, Maqdir juga mengatakan, saat kasus ini terjadi, Setya Novanto merupakan Anggota Komisi III DPR RI, yang tidak ada kaitannya dengan urusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena ini kan, berhubungan dengan pengadaan, Pak Novanto itu Komisi 3, bukan Komisi 2, jadi gak ada urusannya dengan Kemendagri,” tuturnya.
Menurut Maqdir, Setya Novanto seharusnya dibebaskan dalam kasus ini. Kata dia, dengan dipotongnya masa tahanan Setya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, seharusnya kliennya itu telah bebas dari penjara. Setya, ditahan sejak 2017 lalu.
“Ya mustinya beliau sekarang-sekarang ini sudah bebas, kan kalau sudah dijalani 2/3 sidang bisa asimilasi hukuman, bisa bebas bersyarat. Ini kalau dari 15 dikurangi 12,5 3/4 dari 12,5 itu sekitar 7 atau 8an, sekitar itu, artinya kan sebenarnya dengan remisi dan lain-lain, kan sudah selesai,” pungkasnya.
Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Setya terkait kasus e-KTP. Melalui putusan PK tersebut, Setya yang awalnya divonis 15 tahun penjara, kini mendapatkan keringanan. Dia divonis untuk menjalani hukuman kurungan penjara selama 12,5 tahun.