KANTOR Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) pada Kamis karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.
Dari 14 WNA yang dideportasi, menurut dia, mayoritas berasal dari Filipina.
Sebanyak 12 orang di antaranya, kata dia, terbukti menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang semestinya untuk wisata atau kunjungan keluarga, namun justru dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Selain WNA Filipina, satu warga negara Kanada dideportasi karena diduga tidak melaporkan perubahan penjaminnya sehingga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data,” ujar dia.
Selain itu, seorang warga negara Korea Selatan juga turut dipulangkan lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Tedy menegaskan pendeportasian tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian sekecil apa pun.
“Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat,” ucap dia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Adrianus Sefta Tarigan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Yogyakarta akan terus diperketat.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Adrianus.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan instansi penegak hukum lain juga akan diperkuat agar penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.
Tindakan itu, menurut dia, bukan semata soal sanksi, tapi juga bentuk kepedulian menjaga Indonesia tetap aman, tertib dan berlandaskan hukum.