KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar Saat Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan da
Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp5,3 miliar saat menggeledah tujuh lokasi selama 1-2 Juli 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan bahwa uang tersebut telah dipindahkan ke rekening KPK.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK menduga uang tersebut sebagai bagian dari biaya atas pengadaan mesin EDC bank.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK menyita kertas berharga yang dikeluarkan oleh bank atau bilyet deposito senilai Rp28 miliar, sejumlah dokumen, hingga barang bukti elektronik dari penggeledahan terhadap lima rumah dan dua kantor vendor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.

Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

0 Komentar