Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Electronic Data Capture BRI

Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Electronic Data Capture BRI
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: MI/Rommy Pujianto
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengadaan mesin tersebut bermasalah karena adanya rekayasa atau pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Budi menjelaskan proses pengadaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) berupa EDC itu yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Namun, menurut dia, penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan dan rekayasa agar memenangkan produk tertentu.

“Pengadaan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme PBJ, pengadaan barang-barang biasa sesuai dengan ketentuan yang telah dilakukan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Selain rekayasa, menurut Budi, tim penyidik KPK juga menemukan adanya penggelembungan harga. Harga EDC yang dibeli oleh BRI, menurut dia, lebih tinggi dari nilai wajar yang seharusnya.”Bisa juga misalnya nilai wajarnya begitu, misalnya sekian begitu. Kemudian dilakukan pengkondisian melalui rekayasa atau modus-modus lainnya sehingga kemudian harga perbaikan menjadi lebih mahal atau lebih tinggi dari yang seharusnya bisa dilakukan,” tambah Budi, menjelaskan detail lebih lanjut terkait modus mark-up ini.

Budi menambahkan, KPK nantinya akan menjelaskan secara lebih mendalam konstruksi modus korupsi beserta dengan perkaranya, termasuk siapa saja pihak yang bertanggungjawab atas kasus korupsi ini.

“Karena memang bukti-bukti sudah dikumpulkan baik dari tahap penyelidikan dan juga tahap penyidikan, kami juga telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK memperkirakan kasus korupsi pengadaan EDC BRI pada periode 2020-2024 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 700 miliar. Ada pun nilai total proyek ini sebesar Rp 2,1 triliun.

KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Budi Prasetyo menyatakan bahwa langkah pencegahan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum, namun ia belum merinci identitas ke-13 orang tersebut, kecuali mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto yang sudah terkonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025.

0 Komentar