PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025).
Topan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut.
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, penyidik komisi antirasuah juga mengamankan dua pucuk senjata api (senpi).
Budi menjelaskan, senpi itu terdiri dari pistol Baretta dengan amunisi 7 butir. Sementara satu lagi, adalah senapan angin dengan amunisi air gun sejumlah 2 pack.
“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, yakni kepolisian,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PUPR Sumut. Dari sana, diamankan sejumlah dokumen yang terkait dugaan korupsi tersebut.
“Yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka. Selain Topan Obaja Putra Ginting, komisi antirasuah menjerat Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025 mendatang.
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan alias OTT ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Rinciannya, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar; Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Kemudian proyek Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025.