LIKUIDATOR kasus 1MDB Malaysia menuntut Standard Chartered lebih dari US$2,7 miliar (Rp43,77 triliun). Bank yang berkantor pusat di Inggris tersebut diduga berperan dalam skandal tersebut.
Melansir Financial Times (FT), gugatan yang diajukan di Singapura pada hari Senin itu, merupakan upaya terbaru untuk mendapatkan kerugian uang dari skandal 1MDB. Upaya mendapatkan kembali kerugian tersebut juga telah berlangsung selama satu dekade terakhir, dan melibatkan beberapa bank terbesar di dunia.
Kasus terhadap StanChart berkaitan dengan uang miliaran dolar yang dicuci setelah disalahgunakan dari kasus 1MDB. Menurut sumber FT, gugatan tersebut menyatakan bahwa bank itu gagal melakukan pemeriksaan anti pencucian uang yang diharapkan darinya. Regulator Singapura telah menjatuhkan sanksi kepada StanChart atas kegagalan anti pencucian uang yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Para penggugat menduga bahwa antara tahun 2009 dan 2013, lebih dari 100 transfer intrabank diizinkan oleh StanChart, yang membantu menyembunyikan aliran dana curian. Mereka menilai beberapa tanda-tanda tindak pidana diabaikan bank itu.
Dalam pernyataan yang diberikan kepada FT, bank tersebut mengatakan bahwa mereka belum menerima dokumen klaim. Dikatakan bahwa StanChart “dengan tegas menolak klaim apa pun” yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan 1MDB, dan menambahkan bahwa likuidator telah secara terbuka menyatakan bahwa mereka adalah “perusahaan cangkang tanpa bisnis yang sah.”
“Setiap klaim oleh perusahaan-perusahaan ini tidak berdasar dan Standard Chartered akan dengan tegas membela setiap gugatan yang dimulai oleh likuidator,” kata bank tersebut.
StanChart menambahkan bahwa mereka telah melakukan “investasi signifikan” dalam kontrol dan standar anti pencucian uang.
Adapun 1MDB telah menjadi salah satu kasus penipuan terbesar sepanjang masa. Para investigator di AS menduga bahwa sedikitnya US$4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut melalui beberapa skema yang didalangi oleh Jho Low, yang masih buron tetapi tetap menyatakan tidak bersalah.
Penipuan tersebut juga menyebabkan penuntutan perdana menteri Malaysia saat itu, Najib Razak. Ia dinyatakan bersalah dan akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Penipuan tersebut juga melibatkan beberapa bank terbesar di AS, Eropa, dan Asia.