Mbak Ita: Hendra Prihadi Turut Terima Uang Setoran dari Iuran Kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang

Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu hadir bersama Alwi Basri dalam sidang perdana kasus korup
Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu hadir bersama Alwi Basri dalam sidang perdana kasus korupsi pengadaan barang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4) (Elizabeth Widowati)
0 Komentar

MANTAN wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyebut Hendrar Prihadi turut menerima uang setoran dari iuran kebersamaan ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Hal itu diungkap Hevearita atau Ita dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya dan suaminya, Alwin Basri, Senin (30/6/2025).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Ita membantah keterangan atau kesaksikan Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari. Ita menyanggah disebut meminta jatah Rp 300 juta yang berasal dari iuran kebersamaan para ASN Bapenda Kota Semarang.

Menurut Ita, justru Indriyasari yang menawarkannya uang sebesar Rp300 juta ketika bertemu pada Desember 2022, yakni ketika Ita telah menjabat plt wali kota Semarang. Ita pun menyebut Hendrar Prihadi atau Hendi, yakni figur yang menjabat wali kota Semarang sebelum Ita, turut menikmati setoran dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Jadi Yang Mulia, pada saat pertama saya menjabat plt (wali kota), saudara saksi (Indriyasari) datang ke tempat saya menyampaikan, dia duduk di depan saya, ‘Ibu ini ada tambahan operasional yang seperti saya berikan kepada Pak Hendi. Jadi ini ada sebesar Rp 300 juta’,” kata Ita kepada majelis hakim saat membantah keterangan Indriyasari.

Menurut Ita, setoran dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang juga mengalir ke beberapa pihak lainnya. “Ini ada rincian yang lain, untuk Sekda (sekretaris daerah), DPRD,” ujarnya.

Majelis hakim sempat mempertanyakan kembali keterangan Indriyasari. Namun dia tak mengubah kesaksiannya. “Saya tetap dengan keterangan saya,” kata Indriyasari.

Dugaan Pemerasan

Kesaksian Indriyasari krusial guna mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Ita dan suaminya, Alwin Basri, terhadap ASN Bapenda Kota Semarang. Indriyasari mengatakan, dia mulai menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Semarang pada Januari 2022.

Kala itu jabatan wali kota Semarang masih diduduki Hendrar Prihadi atau Hendi. Sementara Ita merupakan wakilnya.

Menurut Indriyasari, budaya iuran kebersamaan oleh para ASN sudah berlangsung ketika dia mulai menjabat kepala Bapenda Kota Semarang. Penghimpunan iuran dilakukan secara sukarela, tanpa ada patokan tertentu.

Dana iuran berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh para ASN setiap tiga bulan. Wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah Kota Semarang juga berhak memperoleh TPP.

0 Komentar