KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh aset terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022. Aset-aset tersebut kini telah dilakukan pemasangan tanda penyitaan yang berlokasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari total tujuh aset yang disita, dua aset di antaranya merupakan tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, yang pernah dijadikan tempat peternakan sapi oleh tersangka.
Selain itu, di Surabaya, dua ruko yang berstatus disewakan juga menjadi aset yang disita oleh KPK terkait dana hibah tersebut. Kemudian, satu rumah dan satu bidang tanah kosong milik tersangka juga telah dirampas.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Terakhir, KPK juga menyita tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di Surabaya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, diantaranya anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, dan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Dalam kasus ini juga, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD Jatim. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan commitment fee.
Lebih jauh, KPK juga telah memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk pokmas APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022 ini. Namun, Khofifah tidak memenuhi panggilan dan minta penjadwalan ulang.
“Kami sedang koordinasikan untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (30/6/2025).