KEJAKSAAN Negeri Kota Cirebon melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon yang terletak di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, pada Selasa (1/6).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit yang disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, menjelaskan bahwa penggeledahan terpaksa dilakukan karena penyidik mengalami kesulitan dalam mendapatkan sejumlah dokumen asli yang berkaitan dengan proses pemberian kredit tersebut.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Penyelidikan dimulai sejak Maret 2025. Namun karena kesulitan memperoleh dokumen resmi, kami melakukan penggeledahan yang direncanakan berlangsung selama dua hari,” jelas Slamet.
Kredit Diduga Diberikan Tanpa Prosedur
Slamet mengungkapkan, dugaan korupsi ini terkait pemberian kredit tanpa prosedur yang semestinya, serta adanya indikasi penggelapan kredit yang dilakukan oleh oknum internal bank. Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 40 orang, termasuk debitur dan pegawai BPR Bank Cirebon.
Meski penyidikan telah berjalan, namun belum ada penetapan tersangka, karena tim masih mengumpulkan alat bukti. Perhitungan pasti kerugian negara juga masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Modusnya adalah pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak bank,” tambahnya.
Rentang Kasus Terjadi Selama 7 Tahun
Dugaan korupsi ini disebut-sebut terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak tahun 2018 hingga 2025, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Slamet juga menegaskan bahwa pemberian kredit bermasalah ini melibatkan beberapa kategori pelanggaran hukum, mulai dari kredit formal tapi bermasalah, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat bank.
“Untuk keterlibatan pejabat, kami belum bisa menyebutkan jabatannya secara spesifik karena masih dalam proses,” katanya.
Bukan Dana Nasabah
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Slamet meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena kasus ini tidak berkaitan dengan dana milik nasabah. Justru, langkah hukum yang diambil ini bertujuan untuk mengamankan kondisi keuangan bank.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Tindakan ini untuk menjaga agar keuangan BPR Bank Cirebon tetap aman dan bersih dari praktik korupsi,” tegas Slamet.