Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Punya Harta Senilai Rp4,99 Miliar

Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (Humas Pemkot Medan)
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (Humas Pemkot Medan)
0 Komentar

KEPALA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting yang ditahan KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan, memiliki harta kekayaan senilai Rp 4,99 miliar.

Hal itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024 yang dilaporkan Topan Obaja ke KPK pada 20 Maret 2025.

Dikutip dari situs web resmi elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (28/6/2025), dalam LHKPN Topan Obaja tercatat memiliki harta berupaya tanah dan bangunan senilai sebesar Rp 2.065.000.000.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Perincian tanah dan bangunan milik Topan Obaja:1.. Tanah dan bangunan seluas 137 meter per segi dan 90 meter persegi di Kota Medan dengan status hibah tanpa akta senilai Rp 500.000.000.

2. Tanah seluas 432 meter persegi di Medan hasil sendiri senilai Rp 440.000.000.

3. Tanah seluas 120 meter persegi di Medan, hasil sendiri sebesar Rp 75.000.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi dan 400 meter persegi di Kota Medan, hasil sendiri sebesar Rp 1.050.000.000.

Topan Obaja juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 580.000.000 berupa dua mobil, sebagai berikut: 1. Mobil Toyota Innova tahun 2024, hasil sendiri sebesar Rp 380.000.000.

2. Mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983, hasil sendiri sebesar Rp 200.000.000.

Topan Obaja juga tercatat memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 86.580.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 2.260.368.201, sehingga harta kekayaannya yang tertera dalam LHKPN, sebanyak Rp 4.991.948.201.

Diketahui, Topan Obaja terjaring OTT KPK di Mandailing Natal bersama lima orang lainnya pada Kamis (26/6/2025) malam. KPK kemudian menetapkan Topan dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Keempat tersangka lain, adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar,

PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Topan Obaja dan empat tersangka lain langsung ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan.

“Terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai 17 Juli 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

0 Komentar