Indonesia Bisa Punya PLTN Kapasitas 7 Gigawatt, Target 2040

Petugas bersama peneliti berada di area Reaktor Nuklir Triga 2000 di Kantor BRIN Bandung, Kota Bandung, Kamis
Petugas bersama peneliti berada di area Reaktor Nuklir Triga 2000 di Kantor BRIN Bandung, Kota Bandung, Kamis (3/8/2023). Indonesia menargetkan pembangkit nuklir beroperasi 2032. (Antara)
0 Komentar

WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menargetkan pada tahun 2040, Indonesia bisa memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kapasitas 7 Gigawatt (GW). Yuliot menyebut target pembangunan PLTN sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL).

“Jadi ke depan kita menargetkan minimal pada tahun 2040 kita sudah memiliki PLTN dengan kapasitas sekitar 7 GW,” kata Yuliot kepada wartawan di Makassar, Minggu (29/6).

Yuliot menjelaskan dalam RUPTL tahun 2025-2034, rencananya akan dibangun PLTN dengan kapasitas 500 Megawatt (MW). Meski demikian, kata Yuliot, pembangunan PLTN untuk kapasitas 500 MW perlu melihat teknologi pendukung.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Jadi 500 MW, ya kita lihat. Ada nggak teknologi yang proven untuk kapasitas 500 MW. Ini informasinya, itu juga bisa digunakan small medium reactor yang kapasitas sekitar 250 MW,” sebutnya.

Yuliot mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan studi tapak untuk menentukan lokasi pembangunan PLTN. Meski demikian, ada 29 lokasi yang dijadikan studi tapak.

“Jadi yang awal-awal studi tapak yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah yang di Jepara. Ini di Muria kan sudah lama sekali dan sudah padat penduduk,” sebutnya.

Yuliot menyebut pembangunan PLTN di Muria dianggap sudah tidak layak. Yuliot juga menyebut Bangka Belitung dan Kalimantan Barat memiliki potensi untuk dibangun PLTN.

“Nanti dari 29 lokasi ini kita akan lihat kembali. Ini dari sisi geologinya, mana yang paling aman. Kemudian dari potensi tsunami dan juga dari ring fire ini kira-kira bagaimana. Jadi ini cukup kompleks untuk kajian studi tapak tadi,” kata Yuliot.

Yuliot menambahkan dengan adanya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendukung untuk pemanfaatan bahan radioaktif seperti uranium dan thorium.

“Dua ini kan ada yang berdasarkan pertambangan khusus untuk radioaktif, dan juga dari proses pengolahan pemurnian. Untuk proses pengolahan pemurnian ini kan selama ini belum pernah diatur. Jadi sekarang kita mau atur,” ucapnya.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono menyebut bahwa wacana pengembangan energi nuklir di Indonesia masih berada pada tahap awal.

“Untuk nuklir sendiri, saya rasa ini masih tahap awal. Beberapa lembaga pemerintah sedang mempertimbangkan hal ini,” kata Thomas dalam Interview pada Energy Transition Summit Asia: Driving regional and global energy transformation, di Jakarta, Rabu (25/6).

0 Komentar