Bagaimana Para Tersangka Menjalankan Praktik Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Wilayah Sumut?

Tersangka dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)/RMOL
Tersangka dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)/RMOL
0 Komentar

Proses e-Catalog Diatur

Asep melanjutkan, pada tanggal 23–26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

“Jadi, sudah dipersiapkan segala sesuatunya. Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya,” katanya.

Berikutnya, KIR bersama dengan RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Adapun untuk proyek pembangunan lainnya, kata dia, proses penayangan pelelangan diberi jeda sepekan agar tidak mencurigakan.

“Mereka juga sudah mengatur waktunya. Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan dengan PT DNG menjadi pemenang. Jadi, diatur waktunya. Diatur juga cara memasukkan syarat-syaratnya dan lain-lain,” ucapnya.

Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan tersangka RAY selaku Direktur PT RN untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Sebagai informasi, RAY merupakan anak dari KIR.

“Ini seperti uang muka karena ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas (TOP) akan diberikan sekitar 4–5 persen dari nilai proyek,” katanya.

Selain itu, diduga juga terdapat penerimaan lain oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka TOP dan RES disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar