KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Jumat (27/6) malam. OTT berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Mulanya, ada enam orang ditangkap yakni dari pihak ASN hingga pegawai swasta. Mereka yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta udah menjalani pemeriksaan di KPK. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima orang tersangka salah satunya Kadis PUPR Provinsi Sumut berinisial TOP.
Bagaimana para tersangka menjalankan praktik rasuah dalam kasus ini?
Hasil penyidikan sementara, KPK menemukan dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Pertama, yang dikerjakan Dinas PUPR. Keduanya, terkait preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) wilayah 1 Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. Dikutip dari Antara, Minggu (29/6).
Ditambahkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sejak awal tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut bersama tersangka KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), melaksanakan survei bersama lokasi proyek pembangunan jalan di Sipiongot.
“Pada saat melakukan survei tersebut, seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan KIR sebagai Direktur Utama PT DNG oleh TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Usai survei tersebut, tersangka TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses barang dan jasa.
KIR diminta menggarap proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang lelang proyek pembangunan jalan. Biar tidak dicurigai, KIR tetap diminta ikut dan memasukkan penawaran.