“Tadi seperti saya sampaikan, kalau ada kaitannya baik itu ada aliran uang atau ada perintah, tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke Gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, memerintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Diketahui, kelima tersangka tersebut, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Mandailing Natal, pada Jumat (27/6/2025) malam. KPK juga menyita uang senilai Rp231 juta dalam giat tersebut.