KPK Paparkan Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut

Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerj
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
0 Komentar

“Di sini sudah terlihat bahwa ada kecurangan ada ditunjukkan, seharusnya ini kan melalui proses lelang yang benar-benar transparan gitu ya, tidak ditunjuk seperti itu,” ujarnya.

Singkat cerita, Akhirun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal teknis terkait dengan proses e-katalog, agar proyek tersebut dimenangkan oleh Akhirun.

“Bahwa atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) untuk RES (Rasuli) yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi, ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer,” tuturnya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lain oleh saudara TOP (Topan) dari KIR dan RAY melalui perantara. Jadi tidak hanya melalui pemberian langsung,” tambahnya.

Asep juga menjelaskan bahwa pihaknya menduga Topan sebagai Kepala Dinas akan menerima 4-5 persen dari nilai proyek. Namun, Asep memprediksi uang tersebut baru akan diberikan ketika proyek tersebut selesai.

Kemudian, untuk proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, terjadi dugaan korupsi, karena adanya kerja sama antara Rasuli dengan Akhirun dan anaknya Rayhan. Akhirun dan Rayhan dirancang untuk memenangkan proyek senilai Rp74 miliar.

Atas tindakan tersebut, kata Asep, Rasuli diduga menerima uang senilai Rp120 juta, karena telah membantu Akhirun untuk mengurus e-katalog.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, pihaknya menyita uang senilai Rp231 juta saat melakukan OTT. Uang tersebut ditengarai merupakan bagian dari Rp2 miliar, yang diduga direncanakan akan diberikan oleh Akhirun dan Rayhan kepada beberapa pihak.

0 Komentar